Showing posts with label Nahwu. Show all posts
Showing posts with label Nahwu. Show all posts

Sunday, 28 April 2019

Maf'ul Ma'ah

اَلْمَفْعُولُ مَعَهُ هُوَ اسْمٌ مَنْصُبٌ وَقَعَ بَعْدَ وَاوٍ بِمَعْنَى مَعَ لِيَدُلَّ عَلَى شَيْئِ حَصَلَ الفِعْلُ بِمُصَاحَبِتِهِ (أيْ مَعَهُ)
Yaitu isim yang dibaca nashab yang jatuh sesudah waw (واو ) yang berarti; menyertai, untuk menunjukkan sesuatu hasil perbuatan dengan menyertainya,
Atau redaksi lain :
اَلْمَفْعُولُ مَعَهُ هُوَ الاِسْمٌ المَنْصُبُ اَلْمَذْكُرُ بَعْدَ الْواوِ المَعِيَّةِ مِنْ غَيْرِ تَقْرِنٍ فِى الحُكْمِ
Yaitu isim yang dibaca nasab yang disebutkan setelah wawu ma’iyyah tanpa bersamaan dengan hukumnya
Contoh :
سَارَ تُونُو وَالجَبَلَ = Tono berjalan menyertai gunung

Jadi maf’ul ma’ah adalah isim yang mempunyai kedudukan jabatannya sesudah waw (واو ) yang berarti; menyertai atau serta, maka di sini kalau diartikan secara harfiyah, kalimat tersebut di atas menjadi : Tono berjalan dan gunung, tetapi berjalan dan gunung di sini maksudnya ialah Tono berjalan di lereng gunung, bukan berarti Tono berjalan bersama dengan gunung, dengan kata lain ia senantiasa berjalan seolah –olah di sebelah gunung.

Penjelasannya :
Isim yang dijadikan maf’uul ma’ah harus dijadikan berharokat nashab contoh :
سَارَ تُونُو وَالجَبَلَ Tono berjalan menyertai gunung
Lafazh وَالجَبَلَ harus berharokat nashab fathah

SYARAT – SYARAT KALIMAH YANG DILETAKAN SEBELUM MAF’UUL MA’AH YAITU ADA TIGA :
1. Isim yang terletak setelah واو wawu yang bermakna مَعَ
2. Isim terletak setelah fi’il
3. ‘amil maf’uul ma’ah harus didahulukan

SYARAT SYARAT MAF’UL MA’AH
1. Berbentuk isim Fadhlah
maksudnya adanya isim tersebut termasuk kelebihan (bukan pokok) artinya tanpa adanya isim tersebut sebenarnya jumlah tersebut sudah bisa dipahami, contoh :
دَعِ الظَّالِمَ وَالأَيَّامَ “ ajak lah orang – orang dholim bersamaan hari – hari”
2. Sebelum Wawu Ma’iyyah ada Jumlah contoh
جَاءَ الاَمِيرُ وَالجَيْسَ “ raja datang bersamaan dengan prajurit”
3. Wawu tersebut bermakna “ Ma’ah “
سَارَ تُونُو وَالجَبَلَ Tono berjalan menyertai gunung

HUKUM-HUKUM KALIMAT ISIM YANG JATUH SETELAH WAWU
Dalam hal ini ada empat macam hukum kalimat yang jatuh setelah wawu
1) Wajib dibaca Nashob (Wawu Ma’iyyah)
Dalam hal ini jika sudah memenuhi tiga syarat di atas.
Contoh :
سَافَرَ خَلِيْلٌ وَاللَّيْلَ “ kholil bepergian bersamaan dengan malam”
Kata “الليلَ “ wajib dibaca nashob karena jatuh setelah wawu ma’iyyah, dan jika diatofkan malah akan merusak makna kalam.
2) Wajib athof (wawu Athof)
Dalam hal ini jika tidak memenuhi tga syarat di atas, contoh :
وسعيدٌٌ جَاءَ خَالِدٌ “ kholid datang bersamaan dengan said”

AMIL PADA MAF’UL MA’AH
Seperti yang kita tahu pada definisi maf’ul ma’ah di atas kita ketahui bahwa yang membuat maf’ul ma’ah dibaca nashob adalah fi’ilnya atau isim yang menyerupai fi’il (syibhu fi’il) contoh :
جَاءَ الاَمِيرُ وَالجَيْسَ “ raja datang bersamaan dengan prajurit”
Akan tetapi terkadang amil maf’ul ma’ah juga dikira-kirakan. Hal itu jika jatuh setelah “ما وكيفَ “ istifhamiyyah. Contoh :
ما أنتَ وخالداً وما لك وسعيداً
Hal tersebut tetap menggunakan amil fi’il akan tetapi dikira-kirakan, jika ditampakkan berbunyi :
ما تَكُونُ وخالداً؟ وما حَاصَلَ لكَ

Sunday, 14 April 2019

MAF'UL MIN AJLIH


Maf’ul Min Ajlih, atau yang disebut dengan maf’ul lah, adalah masdar qalbi yang disebutkan sebagai illat atau alasan terjadinya suatu perbuatan yang bersekutu dengan amilnya dalam fa’il dan waktunya[1], seperti lafal (اتِّقَاءَ) dalam (قُمْ لِزَيْدٍ اتِّقَاءَ شَرِّهِ) “Berdirilah kamu untuk menjaga keburukannya.” Dalam alfiahnya ibnu malik berkata :

يُنْصَبُ مَفْعُولاً لَه الْمصْدَرُ إِنْ • أَبَانَ تَعْلِيلاً كَجُدْ شُكْراً وَدنْ
Mashdar dinashobkan menjadi Maf’ul Lah (syaratnya), jika ia menjelaskan Ta’lil (alasan/faktor), contoh “JUD SYUKRON WA DIN!” = bersikap baiklah karena bersyukur dan beragamalah!

Yang dimaksud dengan masdar qalbi adalah masdarnya fi’il yang asalnya adalah anggota batin, seperti (التَّعْظِيْمُ), (الإِجْلاَلُ), (التَّحْقِيْرُ), (الخَشْيَةُ), (الخَوفُ), (الرَّغْبَةُ), (الرَّهْبَةُ), (الحَيَاءُ), (الْجَهْلُ) dan semisalnya. Lawannya adalah perbuatan anggota tubuh atau anggota dzahir, seperti (القِرَاءَةُ), (الجُلُوسُ), (الكِتاَبَةُ), (القُعُودُ), (القِيَامُ) dan semisalnya.

Syarat Nashabnya Maf’ul Min Ajlih

Dari definisi di atas, maka dapat diketahui bahwa syarat dari maf’ul min ajlih ada lima, yaitu:

a.       Harus berupa masdar.
Sehingga jika tidak berupa masdar, maka tidak diperbolehkan untuk membacanya nashab, seperti (وَ الْأَرْضَ وَضَعَهاَ لِلْأَناَمِ).

b.      Harus berupa masdar qalbi, artinya dari perbuatan batin. Sehingga jika tidak berupa masdar qalbi, maka tidak boleh dibaca nashab, seperti (جِئْتُ لِلْقِرَاءَةِ).
c.        
d.      dan d Masdar qalbi itu harus sama dengan amilnya dalam fa’il dan waktunya, artinya zaman dan fa’ilnya fi’il dan masdar harus sama, sehingga jika zaman dan fa’ilnya berbeda, maka tidak diperbolehkan dibaca nashab, seperti (سَافَرْتُ لِلْعِلْمِ), karena zamannya bepergian adalah madli sedangkan zamannya ilmu adalah mustaqbal, dan (اَجْبَبْتُكَ لِتَعْظِيْمِطَ الْعِلْمَ) karena fa’ilnya mahabbah adalah mutakallim sedangkan fa’ilnya ta’dzim adalah mukhathab.
Makna samanya fi’il dan masdar dalam waktunya adalah jika perbuatan terjadi disebagian waktunya masdar, seperti (جِئْتُ حُباًّ لِلْعِلْمِ) “Aku datang karena mencintai ilmu,” atau awal waktunya perbuatan adalah akhir dari waktunya masdar, seperti (اَمْسَكْتُهُ خَوفاً مِنْ فِرَارِهِ) “aku menahannya karena takut bila dia lari,” atau dibalik, seperti (اَدبْتُهُ اِصْلاَحاً لَهُ) “Aku mengajari dia etika karena untuk memperbaiki dia.”

e.       Masdar qalbi yang sama dalam fa’il dan zamannya dengan fi’il itu haruslah menjadi illat bagi terjadinya suatu perbuatan, yaitu dengan sekiranya sah bila menjadi jawabnya
(لِمَ فَعَلْتَ ؟) “Untuk apa kamu melakukan itu?”
Namun, jika syarat-syarat di atas tidak terpenuhi, maka diwajibkan untuk membaca jer masdar dengan huruf jer yang berfaidah ta’lil, seperti lam, (مِنْ) dan (فِي).[1] Contohnya, (جِئْتُ لِلْكِتاَبَةِ), (وَ لاَ تَقْتُلُوا اَولاَدَكُمْ مِنْ اِمْلاَقٍ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَ اِياَّهُمْ) dan (دَخَلَتِ امْرَأَةٌ النَّارَ فِي هِرَّةٍ حَسَبَتْهاَ لاَ هِيَ اَطْعَمَتْهاَ وَ لاَ هِيَ تَرَكَتْهاَ تَأْكُلُ مِنْ خَشَاشِ الْأَرْضِ).


[1] Jami’ al-Durus al-‘Arabiyyah, juz III hlm. 45



Hukum Maf’ul Min Ajlih

Maf’ul min ‘ajlih mempunyai tiga hukum, yaitu:
a.       Dibaca nashab, ketika syaratnya sudah terpenuhi, menjadi maf’ul min ‘ajlih yang sharih. Jika ada lafal disebutkan untuk ta’lil tetapi syaratnya tidak terpenuhi, maka dia dijerkan dengan huruf jer yang berfaidah untuk ta’lil, seperti penjelasan diatas. Dan dianggap bahwa lafal itu bermahall nashab sebagai maf’ul min ‘ajlih ghairu sharih.

b.      Diperbolehkan mendahulukan maf’ul min ‘alih atas amilnya, baik dia dibaca nashab atau dijerkan, seperti (رَغْبَةً فِي الْعِلْمِ اَتَيْتُ).

c.       Tidak diwajibkan untuk membaca nashab masdar yang sudah memenuhi syarat untuk dibaca nashab menjadi maf’ul min ‘ajlih, tetapi boleh dibaca nashab dan boleh dibaca jer. Demikian itu terjadi ditiga bentuk, yaitu:

1)      Masdar dikosongkan dari (ال) dan idlafah, namun yang paling banyak adalah dibaca nashab, seperti (وَقَفَ النَّاسُ اِحْتِراَماً لِلْعِلْمِ).
2)      Masdar bebarengan dengan (ال), dan yang paling banyak adalah dijerkan dengan huruf jer, seperti (سَافَرْتُ لِلرَّغْبَةِ فِي الْعِلْمِ).
3)      Masdar itu diidlafahkan, kedua perkara itu (nashab atau jer) adalah sama, sehingga kita ucapkan (تَرَكْتُ الْمُنْكَرَ خَشْيَةَ اللهِ اَو لِخَشْيَةِ اللهِ اَو مِنْ خَشْيَةِ اللهِ).



[1] Jami’ al-Durus al-‘Arabiyyah, juz III hlm. 44
[2] Jami’ al-Durus al-‘Arabiyyah, juz III hlm. 45

Saturday, 13 April 2019

KISAH NYATA REKRUTMEN PEGAWAI


Dikisahkan suatu waktu di Indonesia, ada sebuah perusahaan yang melakukan rekrutmen untuk sebuah posisi. Perusahaan tersebut perusahaan besar, yang sampai sekarang pun namanya insya Allah masih cukup dikenal di Indonesia. Pelamar untuk posisi tersebut terbilang besar, sekitar 2000-an orang. Namun hanya 1 orang yang akhirnya diterima bekerja disana.

Dalam proses rekrutmen, perusahaan tersebut memberikan sebuah tes tertulis. Isi tes tertulisnya, adalah sebuah kasus untuk dijawab oleh calon karyawannya. Berikut kasus dalam tes tulis. 

-----------

Anda sedang mengendarai motor ditengah malam yang hujan, ditengah jalan Anda melihat 3 orang sedang menunggu kedatangan angkot :
- Seorang nenek tua yang sangat lapar.
- Seorang dokter yang pernah menyelamatkan hidup Anda sebelumnya.
- Seseorang special yang selama ini menjadi idaman hati Anda.

Anda hanya bisa mengajak satu orang untuk dibonceng, siapakah yang akan Anda ajak ? 
Dan jelaskan mengapa Anda melakukan itu!!

-----------


 dari 2000an pelamar & jawaban, hanya 1 yg diterima, Orang tersebut tidak menjelaskan jawabannya, hanya menulis dengan singkat :

"Saya akan memberikan kunci motor saya kepada sang dokter dan meminta dia untuk membawa nenek tua tersebut untuk ditolong segera. Sedangkan saya sendiri akan tetap tinggal disana dengan sang idaman hati untuk menunggu angkot."

Dan diterimanyalah ia serta langsung mendapat kualifikasi smart & brilliant employee
Kisah ini saya dapatkan di status facebook salah seorang sahabat saya. Saking inspiratifnya, saya tergerak untuk segera tuliskan ulang dan hadirkan untuk Anda.


-----------