Sayyid Muhammad dalam kitabnya yang berjudul “Dzikriyyat wa Munasabat” berkata : “Salah satu keistimewaan bulan ini (Rajab) ialah memiliki 17 nama, yaitu : Rajab,
Rajab Muhdor, Manqolul Asinnah, Asham, Ashab, Munaffas, Muthohhar,
Ma’la, Muqim, Harom, Muqosyqosy, Mari’, Fard, Rojm, Munshilul Illah,
Munzilul Asinnah. Bulan ini dinamakan Rajab karena pada bulan
ini para malaikat melantunkan tasbih dan tahmid. Adapun Rojab Muhdor,
maka latar belakang penyandaran bulan Rajab pada qobilah Muhdor adalah
karena qobilah ini sangat mengagungkan dan memuliakan bulan ini. Oleh
sebab itu, bulan ini disandarkan pada qobilah Muhdor.”

Banyak hukum yang berhubungan dengan bulan Rajab, diantaranya hukum
berperang. Hukum berperang dalam bulan ini pun menjadi sebuah
perdebatan, apakah keharamannya masih tetap eksis, ataukah sudah
dihapus. Mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum tersebut telah dihapus.
Imam Ahmad dan imam-imam lain pun menjelaskan tentang penghapusan hukum
tersebut. Bukti dari penghapusan hukum tersebut adalah pasca wafatnya
nabi Muhammad Saw, para sahabat sibuk akan ekspansi, eksis berperang,
berjihad, dan ketika mereka dituntut untuk berperang dibulan-bulan
mulia, tidak ditemukan riwayat yang menuturkan bahwa mereka lantas tidak
mau berperang. Hal ini menunjukkan ijma’ mereka akan penghapusan hukum
tersebut.
Salah satu hukum yang berlaku pada zaman jahiliyyah dan dihapus oleh
islam adalah masalah penyembelihan. Orang-orang jahiliyyah dahulu
melakukan penyembelihan hewan yang mereka sebut Athiroh. Imam Nasai
meriwayatkan dalam hadist marfu’nya bahwa para sahabat pernah bertanya
pada nabi : “Ya Rasulullah, pad zaman jahiliyyah dahulu kami menyembelih athiroh saat bulan Rajab.” Rasulullah menjawab : “Menyembelihlah
karena Allah Swt di bulan apapun, dan berbuat baiklah karena Allah,
serta berilah makan orang-orang yang tidak mampu.” Al-Hasan
menuturkan : “Atiroh tidak pernah ada di zaman islam, melainkan hanya
ada di era jahiliyyah. Salah satu dari mereka (orang-orang jahiliyyah)
berpuasa saat bulan Rajab dan menyembelih athiroh pada bulan tersebut.”
Abu Hurairoh meriwayatkan dalam sohih Bukhori Muslim bahwa nabi pernah
bersabda : “Tidak wajib menyembelih anak pertama dari hewan ternak dan tidaklah wajib menyembelih athiroh.”
Termasuk hukum yang patut diperbincangkan dalam kesempatan ini adalah
permasalahan shalat. Adapun masalah shalat, maka melakukan sebuah
shalat yang hanya khusus dikerjakan dibulan ini hukumnya tidak sah. Dan
hadist-hadist yang diriwayatkan terkait keutamaan sholat yang disunahkan
pada awal malam Jum’at bulan Rajab itu tidak ada dalilnya, serta tidak
ada satupun dari hadist-hadist tersebut yang shahih sanadnya.
Salah satu hukum yang berhubungan dengan pembahasan ini ialah
permasalahan puasa. Dalam masalah ini, tidak ada satupun hadist yang
diriwayatkan dari nabi terkait keutamaan puasa Rajab. Namun dalam satu
riwayat Abu Qolabah menuturkan bahwa didalam surga terdapat
gedung-gedung yang diperuntukkan bagi orang-orang yang berpuasa pada
bulan Rajab. Imam Baihaqi berkata : “Abu Qolabah termasuk salah satu
pembesar tabi’in, beliau tidak mungkin berkata demikian kecuali dari
sebuah keterangan.” Dan ada satu hadist dari Mujibah Al-Bahiliyyah dari
ayahnya atau pamannya yang menjelaskan permasalahan puasa pada semua
bulan-bulan yang dimulyakan. Beliau meriwayatkan bahwa nabi Muhammad Saw
pernah bersabda :
صم من الحرم واترك
"Berpuasalah pada bulan-bulan mulia dan tinggalakanlah.”
Nabi mengatakannya hingga tiga kali (HR. Abu Daud). Sebagian ulama
salaf juga ada yang melakukan puasa pada seluruh bulan yang mulia
diantaranya Ibnu Uamar, Hasan Al-Basri, Abu Ishaq As-Sabi’I. Ats-Saury
berkata : “Bulan-bulan yang mulia merupakan saat-saat yang paling aku
sukai untuk berpuasa.”
Sedangkan hadist yang menjelaskan akan larangan berpuasa pada bulan
Rajab itu ditujukan pada kasus mengistimewakan Rajab untuk berpuasa satu
bulan penuh. Karena alasan ini, Ibnu Abbas menyatakan bahwa berpuasa
sebulan penuh pada bulan Rajab hukumnya makruh.
Begitu juga Yahya bin Sa’id Al-Anshori dan imam Ahmad menyatakan
kemakruhan berpuasa satu bulan penuh pada bulan Rajab. Beliau berkata :
“Hendaklah orang tersebut tidak berpuasa satu atau dua hari.” Imam
Syafi’I berkata : “Aku tidak suka pada orang yang berpuasa satu bulan
penuh sebagaimana ia berpuasa pada bulan Ramadhan. Aku tidak menyukainya
agar orang-orang bodoh tidak mengikutinya, karena beranggapan bahwa
puasa tersebut hukumnya wajib.”
Hukum kemakruhan mengistimewakan bulan Rajab untuk berpuasa bisa
hilang dengan cara melakukan puasa pada bulan tersebut dan bulan lain
secara sukarela menurut sebagian ashabus Syafi’I, semisal berpuasa pada
seluruh bulan yang mulia, atau berpuasa pada bulan Rajab dan Sya’ban.
Salah satu hukum yang juga berhubungan dengan pembahasan ini adalah
permasalahan Umroh. Sayyidina Umar bin Khattab d menuturkan bahwa umroh
dibulan Rajab hukumnya sunnah. Ibnu Sirin menceritakan dari ulama salaf
bahwa mereka senantiasa melakukan umroh pada bulan Rajab. Dan
sesungguhnya tata cara paling utama dalam melaksanakan ibadah Haji
adalah dengan melakukan haji pada satu kesempatan, dan melakukan umroh
pada kesempatan yang lain pada selain bulan-bulan haji. Hal tersebut
termasuk menyempurnakan haji dan umroh sebagaimana yang diperintahkan,
senada dengan apa yang dituturkan oleh mayoritas sahabat seperti
sayyidina Umar, Utsman, Ali r.a.
Satu hukum lagi yang berhubungan dengan pembahasan ini adalah masalah
doa. Diriwayatkan dari sahabat Anas bahwasannya beliau menyatakan :
“Setiap masuk bulan Rajab, rasulullah selalu membaca doa :
اللهم بارك لنا في رجب وشعبان وبلغنا رمضان
“Ya Allah, berkahilah kami pada bulan Rajab, Sya’ban, dan pertemukanlah kami dengan bulan Ramadhan.”
Hadist ini menunjukkan kesunnahan berdoa supaya ditetapkan hingga
waktu-waktu yang utama, agar bisa melakukan amal-amal baik pada waktu
tersebut. Karena orang mukmin tidak bisa memperpanjang umurnya kecuali
dengan berbuat baik, dan sebaik-baiknya manusia adalah yang panjang
umurnya lagi baik amal perbuatannya. Para ulama salaf pun begitu
mendambakan agar mereka bisa mati setelah melakukan amal sholih baik
berupa puasa atau sepulang dari haji.
Kami memohon kepada Allah Swt agar diberi bertolongan dalam
mengamalkan Al-Quran dan hadist. Dan kami memohon kepada Allah Swt
seperti halnya Ia pertemukan kami dengan bulan Rajab, agar Ia memberikan
berkah kepada kami dalam bulan ini, dan mempertemukan kami dengan bulan
Sya’ban dan Ramadhan, serta menjadikan kami termasuk golongan
orang-orang yang bertakwa lagi diterima amal perbuatannya. Dan semoga
Allah Swt memberikan kami apa yang Ia berikan pada hamba-hambanya yang
sholih pada bulan-bulan mulia ini, semoga sholawat dan salam senantiasa
tercurahkan kepangkuan beliau baginda agung nabi Muhammad Saw, keluarga
beliau, serta seluruh sahabat-sahabat beliau.
Diterjemahkan dari kitab "Jullu Mawaqif wa Kalimaatu As Sayyid Muhammad 'Alawi Al Maliki" karya Syaikhina Muh. Najih Maimoen