Thursday, 28 March 2019

BULAN RAJAB

Sayyid Muhammad dalam kitabnya yang berjudul “Dzikriyyat wa Munasabat” berkata : “Salah satu keistimewaan bulan ini (Rajab) ialah memiliki 17 nama, yaitu : Rajab, Rajab Muhdor, Manqolul Asinnah, Asham, Ashab, Munaffas, Muthohhar, Ma’la, Muqim, Harom, Muqosyqosy, Mari’, Fard, Rojm, Munshilul Illah, Munzilul Asinnah. Bulan ini dinamakan Rajab karena pada bulan ini para malaikat melantunkan tasbih dan tahmid. Adapun Rojab Muhdor, maka latar belakang penyandaran bulan Rajab pada qobilah Muhdor adalah karena qobilah ini sangat mengagungkan dan memuliakan bulan ini. Oleh sebab itu, bulan ini disandarkan pada qobilah Muhdor.”
Banyak hukum yang berhubungan dengan bulan Rajab, diantaranya hukum berperang. Hukum berperang dalam bulan ini pun menjadi sebuah perdebatan, apakah keharamannya masih tetap eksis, ataukah sudah dihapus. Mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum tersebut telah dihapus. Imam Ahmad dan imam-imam lain pun menjelaskan tentang penghapusan hukum tersebut. Bukti dari penghapusan hukum tersebut adalah pasca wafatnya nabi Muhammad Saw, para sahabat sibuk akan ekspansi, eksis berperang, berjihad, dan ketika mereka dituntut untuk berperang dibulan-bulan mulia, tidak ditemukan riwayat yang menuturkan bahwa mereka lantas tidak mau berperang. Hal ini menunjukkan ijma’ mereka akan penghapusan hukum tersebut.
Salah satu hukum yang berlaku pada zaman jahiliyyah dan dihapus oleh islam adalah masalah penyembelihan. Orang-orang jahiliyyah dahulu melakukan penyembelihan hewan yang mereka sebut Athiroh. Imam Nasai meriwayatkan dalam hadist marfu’nya bahwa para sahabat pernah bertanya pada nabi : “Ya Rasulullah, pad zaman jahiliyyah dahulu kami menyembelih athiroh saat bulan Rajab.” Rasulullah menjawab : “Menyembelihlah karena Allah Swt di bulan apapun, dan berbuat baiklah karena Allah, serta berilah makan orang-orang yang tidak mampu.” Al-Hasan menuturkan : “Atiroh tidak pernah ada di zaman islam, melainkan hanya ada di era jahiliyyah. Salah satu dari mereka (orang-orang jahiliyyah) berpuasa saat bulan Rajab dan menyembelih athiroh pada bulan tersebut.” Abu Hurairoh meriwayatkan dalam sohih Bukhori Muslim bahwa nabi pernah bersabda : “Tidak wajib menyembelih anak pertama dari hewan ternak dan tidaklah wajib menyembelih athiroh.”
Termasuk hukum yang patut diperbincangkan dalam kesempatan ini adalah permasalahan shalat. Adapun masalah shalat, maka melakukan sebuah shalat yang hanya khusus dikerjakan dibulan ini hukumnya tidak sah. Dan hadist-hadist yang diriwayatkan terkait keutamaan sholat yang disunahkan pada awal malam Jum’at bulan Rajab itu tidak ada dalilnya, serta tidak ada satupun dari hadist-hadist tersebut yang shahih sanadnya.
Salah satu hukum yang berhubungan dengan pembahasan ini ialah permasalahan puasa. Dalam masalah ini, tidak ada satupun hadist yang diriwayatkan dari nabi terkait keutamaan puasa Rajab. Namun dalam satu riwayat Abu Qolabah menuturkan bahwa didalam surga terdapat gedung-gedung yang diperuntukkan bagi orang-orang yang berpuasa pada bulan Rajab. Imam Baihaqi berkata : “Abu Qolabah termasuk salah satu pembesar tabi’in, beliau tidak mungkin berkata demikian kecuali dari sebuah keterangan.” Dan ada satu hadist dari Mujibah Al-Bahiliyyah dari ayahnya atau pamannya yang menjelaskan permasalahan puasa pada semua bulan-bulan yang dimulyakan. Beliau meriwayatkan bahwa nabi Muhammad Saw pernah bersabda :
صم من الحرم واترك
"Berpuasalah pada bulan-bulan mulia dan tinggalakanlah.”
Nabi mengatakannya hingga tiga kali (HR. Abu Daud). Sebagian ulama salaf juga ada yang melakukan puasa pada seluruh bulan yang mulia diantaranya Ibnu Uamar, Hasan Al-Basri, Abu Ishaq As-Sabi’I. Ats-Saury berkata : “Bulan-bulan yang mulia merupakan saat-saat yang paling aku sukai untuk berpuasa.”
Sedangkan hadist yang menjelaskan akan larangan berpuasa pada bulan Rajab itu ditujukan pada kasus mengistimewakan Rajab untuk berpuasa satu bulan penuh. Karena alasan ini, Ibnu Abbas menyatakan bahwa berpuasa sebulan penuh pada bulan Rajab hukumnya makruh.
Begitu juga Yahya bin Sa’id Al-Anshori dan imam Ahmad menyatakan kemakruhan berpuasa satu bulan penuh pada bulan Rajab. Beliau berkata : “Hendaklah orang tersebut tidak berpuasa satu atau dua hari.” Imam Syafi’I berkata : “Aku tidak suka pada orang yang berpuasa satu bulan penuh sebagaimana ia berpuasa pada bulan Ramadhan. Aku tidak menyukainya agar orang-orang bodoh tidak mengikutinya, karena beranggapan bahwa puasa tersebut hukumnya wajib.”
Hukum kemakruhan mengistimewakan bulan Rajab untuk berpuasa bisa hilang dengan cara melakukan puasa pada bulan tersebut dan bulan lain secara sukarela menurut sebagian ashabus Syafi’I, semisal berpuasa pada seluruh bulan yang mulia, atau berpuasa pada bulan Rajab dan Sya’ban.
Salah satu hukum yang juga berhubungan dengan pembahasan ini adalah permasalahan Umroh. Sayyidina Umar bin Khattab d menuturkan bahwa umroh dibulan Rajab hukumnya sunnah. Ibnu Sirin menceritakan dari ulama salaf bahwa mereka senantiasa melakukan umroh pada bulan Rajab. Dan sesungguhnya tata cara paling utama dalam melaksanakan ibadah Haji adalah dengan melakukan haji pada satu kesempatan, dan melakukan umroh pada kesempatan yang lain pada selain bulan-bulan haji. Hal tersebut termasuk menyempurnakan haji dan umroh sebagaimana yang diperintahkan, senada dengan apa yang dituturkan oleh mayoritas sahabat seperti sayyidina Umar, Utsman, Ali r.a.
Satu hukum lagi yang berhubungan dengan pembahasan ini adalah masalah doa. Diriwayatkan dari sahabat Anas bahwasannya beliau menyatakan : “Setiap masuk bulan Rajab, rasulullah selalu membaca doa :
اللهم بارك لنا في رجب وشعبان وبلغنا رمضان
“Ya Allah, berkahilah kami pada bulan Rajab, Sya’ban, dan pertemukanlah kami dengan bulan Ramadhan.”
Hadist ini menunjukkan kesunnahan berdoa supaya ditetapkan hingga waktu-waktu yang utama, agar bisa melakukan amal-amal baik pada waktu tersebut. Karena orang mukmin tidak bisa memperpanjang umurnya kecuali dengan berbuat baik, dan sebaik-baiknya manusia adalah yang panjang umurnya lagi baik amal perbuatannya. Para ulama salaf pun begitu mendambakan agar mereka bisa mati setelah melakukan amal sholih baik berupa puasa atau sepulang dari haji.
Kami memohon kepada Allah Swt agar diberi bertolongan dalam mengamalkan Al-Quran dan hadist. Dan kami memohon kepada Allah Swt seperti halnya Ia pertemukan kami dengan bulan Rajab, agar Ia memberikan berkah kepada kami dalam bulan ini, dan mempertemukan kami dengan bulan Sya’ban dan Ramadhan, serta menjadikan kami termasuk golongan orang-orang yang bertakwa lagi diterima amal perbuatannya. Dan semoga Allah Swt memberikan kami apa yang Ia berikan pada hamba-hambanya yang sholih pada bulan-bulan mulia ini, semoga sholawat dan salam senantiasa tercurahkan kepangkuan beliau baginda agung nabi Muhammad Saw, keluarga beliau, serta seluruh sahabat-sahabat beliau.
Diterjemahkan dari kitab "Jullu Mawaqif wa Kalimaatu As Sayyid Muhammad 'Alawi Al Maliki" karya Syaikhina Muh. Najih Maimoen

sekilas pidato ketum PPP H suharso monoarfa saat sambutan di pp al anwar

Sarang, 3 Maret 2019. "Saat saya diusulkan oleh mbah maimun, saya mengusulkan beberapa nama, diantaranya gus aang, luqman hakim dan yang lain. namun beliau menolak dengan beberapa alasan. tidak hanya itu, saya menawarkan satu nama kiai, tp kata beliau "saya ini kiai, dia juga kiai". beliau memegang tangan saya, dan berkata "perjuangkan PPP berlambang ka'bah ini, dan ini harus kamu, tidak bisa ditolak".
jadi istilah jawa, saya ini hanya bisa sendiko dawuh kepada beliau.

kurang lebihnya seperti itu, jika ada salah penulisan mohon dikoreksi.



lirik lagu mungkinkah STINKY versi arab



Temen-temen mungkin sudah tau lagu yang berjudul “mungkinkah” yang dipopulerkan oleh Stinky , memang jadul sih..  tapi buat temen-temen yang belajar bahasa Arab bisa menyayikanya versi Arab dan ini liriknya.
Selamat Bernyanyi.....

أيُمْكِنْ
اِنْفَجَرَتْ دُمُوعْ  بَلَّلَتْ خَدَّكِ          حِيْنَمَا نَحْنُ سَنُفَارِقْ
تُنْطِقِيْنَ وَعْدِيْ لَكِ حَبِيْبَتِيْ          وَأنَا لاَ أنْسَ نَفْسَكِ
ما أشَدَّ هَذِهِ تُطْلِقِيْنَ نَفْسِيْ           اُذْكُرِيْ اِسْمِيْ مَتَى تَشْتَاقِيْنَ أنْتِ  
أنَا سَأحْضُرُ
      أيُمْكِنْ نَحْنُ دَائِمًا مَعًا        وَلَوْعَرَضَ الْفَرْقُ عِنْدَ بَيْنِنَا
      دَعْ نَفْسِيْ مُعَانِقًا ظِلَّتَكِ       لِإطْلاَقِ كُلَّ شَوْقِيْ عِنْدَكِ
اُحِبُّكِ اُحَافِظُكِ وَلاَ شُقُوْقِيْ دَائِمًا
خَلِّصِ مِنْكِ كُلَّ الرَّيْبِ إلَى نُفُوْسِيْ
حِيْنَمَا اُبَاعِدُ مِنْكِ

Wednesday, 27 March 2019

Isim ghoiru Munshorif



BAB II
PEMBAHASAN
Sebelum kami membahas isim ghoiru munshorif kami akan memaparkan tiga pembagian  isim ditinjau dari kemunshorifanya ,yaitu:[1]
متمكّن امكن 1
Yaitu setiap isim yang tidak memiliki keserupaan dengan kalimah huruf dan tidak memiliki keserupaan dengan kalimah fiil. Isim tersebut dihukumi mu’rob jika tidak ada pencegah tanwin seperti ال dan idhofah. Seperti contoh  زيدٌyang menjadi nama seorang laki-laki.
غيرمتمكّن غير امكن 2
Yaitu setiap isim yang memiliki keserupaan dengan kalimah huruf didalam wadh’i ,makna, niyabah dan iftiqor.[2] isim tersebut dihukumi mabni seperti contoh ta’nya lafadz ضربتُ .
متمكّن غير امكن 3
Yaitu setiap isim yang memiliki keserupan dengan kalimah fiil dari segi sama-sama menempat-nempati dua ilat, ilat yang kembali pada lafadz dan yang yang kembali pada makna. Isim tersebut tercegah dari tanwin, oleh ulama nahwu isim tersebut dinamakan isim ghoiru munshorif.
Hukum asli kalimah yang tercegah dari tawin adalah kalimah fiil, karena fiil memiliki dua ilat far’iyah, yang satu kembali pada lafadz dan yang satunya lagi kembali pada makna. Yang kembali kepada lafadz karena fiil itu mustaq dari masdar, sedang lafadz yang mustaq (lafadz yang dicetak) itu cabang dari mustaq minhu( lafadz yang mencetak ). Sedang ilat yang kembali kepada makna dikarenakan fiil itu membutuhkan pada fail, sedang butuh kepada lafadz lain itu cabang dari tidak membutuhkan. Karena memiliki dua ilat far’iyah itulah fiil tercegah dari tanwin dan jar yang tanda asalnya kasroh. Kemudian jika ada kalimat isim memiliki dua ilat far’iyah atau satu ilat far’iyah yang menempati dua ilat, maka kalimat isim tersebut serupa dengan fiil sehingga tercegah dari tanwin dan jer dan isim tersebut dinamakan isim ghoiru munshorif.
A.    Pengertian Isim Ghoiru Munshorif
Isim ghoiru munshorif secara bahasa berarti isim yang tidak bisa menima tanwin shorfi. Menurut ulama nahwu tanwin shorfi adalah tanwin tamkin. Menurut syarah ibnu aqil tanwin tamkin adalah tanwin yang bertemu dengan isim mu’rob yang munshorif yang berfaedah menunjukan ringanya isim (karena isim hanya menunjukan pada makna tanpa disertai zaman) dan berfaedah menunjukan kalimah isim tersebut menetapi pada keisimanya (karena tidak serupa dengan kalimah huruf yang dimabnikann tidak serupa dengan fiil yang dicegah dari tanwin).
Secara istilah isim ghoiru munshorif adalah:
ما فيه علتان من العلل او واحدة منها تقوم مقامهما سمي به لامتناع دخول الصرف عليه[3]
Isim ghoiru munshorif adalah isim yang mempunyai dua ilat atau satu ilat yang menempati dua ilat . karena isim ghoiru munshorif memiliki keserupaan dengan kalimah fiil dari segi sama-sama memiliki dua ilat far’iyah , yang satu kembali pada lafadz dan yang lain kembali pada makna.
B.     Ilat Far’iyah
Ilat far’iyah yang bisa menyebabkan tercegah dari tanwin(shorfi) ada 9,yaitu: wazan fiil, udul, ta’nis, tarkib mazji, ziyadah alif nun, ajamiyah, sighot muntahal jumu’, alamiyah dan washfiyah. Oleh Bahauddin bin nuhas dikumpulkan dalam sebuah syair:[4]
اجمع وزن عدلا أنث بمعرفة  ≡≡  ركب وزد عجمة فالصف قد كمللا
العلل امّا تمنع من الصرف بنفسها وهي[5]
دلالة الجمع راجعة الى المعنى فرع عن دلالة الافراد
لقيامها مقام العلتين وهما
صيغة منتهى الجموع
كون الجمع لا نظير له في الاحادى. راجعة الى الفظ فرع عن كون الجمع له نظير
دلالة التأنيث راجعة الى المعنى فرع عن دلالة التذكير
لقيامها مقام العلتين وهما
التأنيث بالالف
لزوم التأنيث راجعة الى الفظ فرع عن عروض التأنيث
1.      WAZAN FIIL
Wazan fiil adalah setiap kalimah isim yang mengikuti wazan yang khusus fiil . seperti فَعَّلَ atau فُعِلَ  atau انفعل dan sesamanya dari setiap lafadz yang dimulai dengan hamzah wasol atau setiap lafadz yang awalnya terdapat huruf tambahan (ziyadah) seperti ziyadah fiil أَفْعُلُ , نَفْعُلُ[6] تَفْعُلُ , يَفْعُلُ ,
Contoh wazan fiil bersama alamiah
1)      أَحْمَدُ   nama orang
2)      يَزِيْدُ    nama orang
3)      تَغْلِبَ   nama suatu qabilah
4)      نَرْحَسُ  nama tumbuhan
5)      سَمَّرَ    nama kudanya hajjaj bin yusuf
Lafadz-lafadz diatas tercegah dari tanwin (ghoiru munshorif) karena memiliki dua ilat far’iyah, yang kembali pada lafadz berupa wazan fiil, wazan fiil itu cabang dari wazan isim, karena fiil dicetak dari isim masdar, sedang ilat yang kembali pada makna berupa alamiah(dijadikan nama) , sedang alamiah yang dilalahnya ma’rifat itu cabang dari nakiroh yang dilalahnya umum, sesuatu itu pada asalnya tidak maklum kemudian dijadikan maklum.[7]
Contoh wazan fiil bersama washfiah
1)      اَصْفَرُ yang muannastnya   صفراء
2)      اَحْمَرُ  yang muannastnya حمراء
Lafadz tersebut memiliki dua ilat far’iyah, yang kembali pada lafadz berupa wazan fiil, yang kembali pada makna berupa wasfiah, sedang sifat itu cabang dari perkara yang disifati (mushuf).
2.      UDUL
قوله ومنع عدل) وهو خروج الاسم عن صيغته الاصلية)
Udul adalah keluarnya kalimah isim dari bentuk shigot aslinya.[8]
Udul ada 2
1)      Udul Haqiqi
Yaitu isim yang mengikuti wazan فُعاَلُ dan  مَفْعَلُ, yang digunakan untuk hitungan satu sampai dengan sepuluh . dua wazan tersebut digunakan untuk memindah dari lafadz-lafadz hitungan (adad) yang asli yang diulangi .
2)      Udul Tadiri
Yaitu nama yang mengikuti wazan فْعَلُ ,yang merupakan pindahan dariفَاعِل dalam taqdirnya.
            Contoh udul bersama alamiah
1)      زُحَلُ  perpindahan dari زاحل
2)      زُفَرُ   perpindahan dari زافر
3)      عُمَرُ  perpindahan dari عامر
Contoh udul bersama wasfiah
1)       أُحَادُ, مَوْحَدُ perpindahan dari واحدوحد
2)      ثُنَاءُ , مَثْنَى  perpindahan dari اثنين اثنين
3)      ثُلَاثُ , مَثْلَثُ  perpindahan dari ثلاثة ثلاثة
Lafadz-lafadz tersebut memiliki dua ilat far’iyah, yang kembali pada lafadz berupa udul, udul itu cabang dari laadz yang dipindahi (ma’dul anhu), sedang yang kembali pada ma’na berupa alamiah, yang dilalahnya ma’lum, cabang dari tidak ma’lum, atau berupa sifat cabang dari maushuf.
3.      TAKNIS
Taknis terbagi menjadi 3, yaitu :
a)      Taknis Menggunakan ta’
Taknis yang menggunakan ha’ tercegah dari tanwin (ghoiru munshorif) secara mutlak, baik untuk isim alam mudzakar ataupun muannast yang hurufnya lebih dari 3 huruf ataupun kurang.[9]
Contoh ta’nis menggunakan ta’ bersama alamiah
1)      فَاطِمة
2)      طلحة
3)      ثبة
4)      قلة
b)      Taknis maknawi
Taknis maknawi termasuk isim ghoiru munshorif jika hurufnya lebih dari tiga, atau tiga huruf yang tengah berharokat(bukan sukun) seperti سَقَرُ
Jika tiga huruf dan yang tengah mati(sukun) , maka terdapat dua pendapat , yaituMunshorif dan ghoiru munshorif. Contoh :    هِنْدٌ , دَعْدٌ
Jika dua huruf, menurut qoul arjah ghoiru munshorif . contoh: يَدُ
c)      Taknis menggunakan alif
Syekh Muhamad bin abdullah bin malik mengatakan dalam alfiahnya, bahwa alif taknis yang menempati dua ilat tercegah dari tanwin (ghoiru munshorif) secara mutlak, baik alif mamdudah ataupun alif taknis maqsuroh dan bagaimanapun keadaanya, baik nakiroh, ma’rifat(alam), mufrod ataupun jamak.
Contohalif taknis mamdudah :   صَحْرَاء , حَمْرَاء , أشْياء , زَكَرِيا
Contoh alif taknis maqsuroh :  حُبْلى , مَرْضَى, ذِكْرَى
Semua lafadz tersebut diatas tercegah dari tanwin(ghoiru munshorif), karena memiliki dua ilat far’iyah, ilat yang kembali pada lafadz taknis , sedang taknis (perempuan) itu cabangan dari tazkir (laki-laki), karena setiap lafadz dicetah untuk haqiqotnya , sedang haqiqotnya lafadz itu untuk laki-laki jika tidak ada huruf tambahan dan bisa menunjukan perempuan jika diberi tambahan alamat taknis, sedang ilat yang kembali pada makna berupa alamiah yang dilalahnya maklum merupakan  cabang dari tidak maklum.
4.      TARKIB MAZJI
Tarkib mazji adalah gabungan dari dua nama yang yang membentuk suatu kesatuan nama, yang bukan tarkib idhofi, tarkib isnadi, dan tarkib isnadi. Tarkib mazji yang ghoiru munsorif adalah yang diakhiri selain lafadh waih . adapun yang di akhiri dengan waih maka mabnikasr .[10]
Seperti contohبعلبك ,معدكرب, بعلبك  lafadh ini ghoiru munshorif karena memiliki dua ilat far’iyah, yang kembali pada lafadh berupa tarkib . sedang tarkib itu cabang dari mufrod, ilat yang kembali kepada makna berupa alamiyah yang dilalahnya maklum, cabang dari tidak maklum.
5.      ZIYADAH ALIF DAN NUN
Yaitu tambahan alif dan nun bersamaan dengan alamiyah atau wasfiyah dengan syarat jika dimuanastkan tidak diberi tambahan ta’ .
Contoh :
Alamiah : عمران , عثمان
Wasfiyah : سكرانyang muannastnya سكرى
            عطشانyang muannasnya عطشى
            Lafadh-lafadh tersebut tercegah dari tanwin karena memiliki dua ilat far’iyah, yang kembali pada lafadh berupa ziyadah(tambahan), cabang dari mazid alaih, sedang ilat yang kembali pada makna berupa alamiah atau wasfiah.
6.      AJAMIYAH
Yaitu kalimah yang dicetak ‘ajam(bukan Arab).
Kalimah ajam bisa tercegah dari menerima tanwin dengan dua syarat :[11]
·         Merupakan alam(nama) dalam bahsa ajamnya
·         Lebih dari 3 huruf
Contoh ابراهيم , اسحاق, اسماعيل  يعقوب,
            Nama-nama nabi semua ajamiyah kecuali 4 nama, sebagaimana yang disyairkan sebagian ulama’:[12]
هود شعيب صالح محمّد ≡أوضاعها في العجم ليست توجد
رضوان مالك نكير منكر≡ أمثالها في حكم ما قد ذكروا
            Tetapi nama Ridwan tercegah dari tanwin karena mempunyai ilat alamiah dan ziyadah alif nun.
            Jika terdiri dari 3 huruf maka bisa ditanwin, seperti نوح , لوط .
            Lafadh-lafadh tersebut termasuk isim ghoiru munshorif karena memiliki dua ilat far’iyah, yang kembali pada lafadh berupa ajamiyah, sedang ajamiyah itu cabang dari arabiyah, karena hak-hak tiap bahasa itu tidak dicampuri bahasa lain, sedang ilat yang kembali pada makna berupa alamiyah .[13]
7.      SHIGHOT MUNTAHAL JUMU
Yaitu : setiap isim yang setelah alif taksir terdapat dua huruf atau tiga huruf yang tengah mati, baik awalnya berupa mim ataupun tidak.[14]
Shighot tersebut dinamakan shighot muntahal jumu karena tidak mungkin dijamakan taksir lagi. Ada Qoyyid dengan taksir karena memungkinkan untuk dijamakan secara salim, baik mudzakar salim ataupun muannast salim, seperti contoh صواحب yang boleh dijamakan dengan. صواحبات[15]
Contohمساجد , صوامع , مصابح , قنادل ,
Shighot muntahal jumu tercegah dari tanwin karena memiliki satu ilat yang menempati dua ilat, yang kembali pada makna berupa jama, cabang dari makna mufrod, sedang yang kembali kepada lafadh karena didalam bentunya  الجمع  اقصىcabang dari shighot mufrod .
8.      ‘ALAMIYAH
Yang dimaksud adalah lafadh yang dijadikan nama, karena dilalahnya maklum, cabang dari tidak maklum, karena perkara itu pada asalnya dicetak tidak tertentu kemudian ditentukan, alamiyah bisa tercegah dari tanwin jika bersamaan dengan ilat yang kembali kepada lafadh yaitu: wazan fiil, udul, ziyadah alif nun, ajamiyah, tarkib mazji, dan taknis .
9.      WASFIAH
Wasfiah atau sifat merupakan ilat far’iyah yang kembali makna, karena sifat itu cabang dari maushuf (perkara yang dishifati). alamiyah bisa tercegah dari tanwin jika bersamaan dengan ilat yang kembali kepada lafadh yaitu: wazan fiil, udul, ziyadah dan alif nun. Sifat jika bersamaan dengan ziadah alif nun disyaratkan harus mengikuti wazan فعلانyang muannastnya  فعلى dan jika bersamaan dengan wazan fiil disyaratkan mengikuti wazanافعل  yang muannastnya tidak menggunakan ta’ .



BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Isim ghoiru munshorif adalah isim yang mempunyai dua ilat atau satu ilat yang menempati dua ilat . karena isim ghoiru munshorif memiliki keserupaan dengan kalimah fiil dari segi sama-sama memiliki dua ilat far’iyah , yang satu kembali pada lafadz dan yang lain kembali pada makna.
Ilat far’iyah yang bisa menyebabkan tercegah dari tanwin(shorfi) ada 9,yaitu: wazan fiil, udul, ta’nis, tarkib mazji, ziyadah alif nun, ajamiyah, sighot muntahal jumu’, alamiyah dan washfiyah. Oleh Bahauddin bin nuhas dikumpulkan dalam sebuah syair:
اجمع وزن عدلا أنث بمعرفة  ≡≡  ركب وزد عجمة فالصف قد كمللا
Daftar Pusaka
Syarah ibnu aqil
Hasiyah Tasywiqul kholan
Syarah asymawi
Terjemah wustho alfiah
Syarah fathul rabbul bariyyah
Syarah kawakibud durriyah
Mu’jamul mufassol fil i’rob
Syarah bahjatul murdhiyyah


[1] Tasywiqul kholan.alharomain,hal.77
[2] Alfiah ibnu malik. Alharomain, hal.6
[3] Bahjatul murdhiyah ala syarhi alfiyah:alharomain ,hal149
[4] Tasywiqul kholan. Alharomain, hal.77
[5] Terjemah wustho alfiah ibnu malik. Alhidayah, hal.311
[6] Tasywiqul kholan . alharomain : hal 78-79
[7] ibid
[8] Bahjatul murdhiyah ala syarhi alfiyah:alharomain ,hal:150
[9] Syarah ibnu aqil. Alharomain, hal: 152
[10] Fathul rabbul bariyyah . alhidayah. Hal: 18
[11] Syarah ibnu aqil. Alharomain .hal:152
[12] Fathul rabbul bariyyah. Alharomain. Hal:18
[13] Taswiqul khollan . alharomain.hal: 79
[14] Syarah ibnu aqil. Alharomain.hal:151
[15] Fathul rabbul bariyyah . alharomain: 18