Maf’ul Min Ajlih, atau yang disebut
dengan maf’ul lah, adalah masdar qalbi yang disebutkan sebagai illat
atau alasan terjadinya suatu perbuatan yang bersekutu dengan amilnya dalam
fa’il dan waktunya[1],
seperti lafal (اتِّقَاءَ) dalam (قُمْ لِزَيْدٍ اتِّقَاءَ شَرِّهِ) “Berdirilah kamu
untuk menjaga keburukannya.” Dalam alfiahnya ibnu malik berkata :
يُنْصَبُ مَفْعُولاً لَه
الْمصْدَرُ إِنْ • أَبَانَ تَعْلِيلاً كَجُدْ شُكْراً وَدنْ
Mashdar
dinashobkan menjadi Maf’ul Lah (syaratnya), jika ia menjelaskan Ta’lil
(alasan/faktor), contoh “JUD SYUKRON WA DIN!” = bersikap baiklah karena
bersyukur dan beragamalah!
Yang dimaksud dengan masdar qalbi adalah masdarnya fi’il yang
asalnya adalah anggota batin, seperti (التَّعْظِيْمُ),
(الإِجْلاَلُ), (التَّحْقِيْرُ),
(الخَشْيَةُ), (الخَوفُ),
(الرَّغْبَةُ), (الرَّهْبَةُ),
(الحَيَاءُ), (الْجَهْلُ)
dan semisalnya. Lawannya adalah perbuatan anggota tubuh atau anggota dzahir,
seperti (القِرَاءَةُ), (الجُلُوسُ), (الكِتاَبَةُ),
(القُعُودُ), (القِيَامُ)
dan semisalnya.
Syarat Nashabnya Maf’ul Min Ajlih
Dari definisi di atas, maka dapat diketahui bahwa syarat dari maf’ul min ajlih ada lima, yaitu:
a.
Harus berupa masdar.
Sehingga jika tidak
berupa masdar, maka tidak diperbolehkan untuk membacanya nashab, seperti (وَ الْأَرْضَ وَضَعَهاَ لِلْأَناَمِ).
b.
Harus berupa masdar
qalbi, artinya dari perbuatan batin. Sehingga jika tidak berupa masdar qalbi,
maka tidak boleh dibaca nashab, seperti (جِئْتُ
لِلْقِرَاءَةِ).
c.
d.
dan d Masdar qalbi itu
harus sama dengan amilnya dalam fa’il dan waktunya, artinya zaman dan fa’ilnya
fi’il dan masdar harus sama, sehingga jika zaman dan fa’ilnya berbeda, maka
tidak diperbolehkan dibaca nashab, seperti (سَافَرْتُ
لِلْعِلْمِ), karena zamannya bepergian adalah madli sedangkan zamannya
ilmu adalah mustaqbal, dan (اَجْبَبْتُكَ
لِتَعْظِيْمِطَ الْعِلْمَ) karena fa’ilnya mahabbah adalah
mutakallim sedangkan fa’ilnya ta’dzim adalah mukhathab.
Makna samanya fi’il dan masdar dalam waktunya adalah
jika perbuatan terjadi disebagian waktunya masdar, seperti (جِئْتُ حُباًّ لِلْعِلْمِ) “Aku datang karena mencintai ilmu,”
atau awal waktunya perbuatan adalah akhir dari waktunya masdar, seperti (اَمْسَكْتُهُ خَوفاً مِنْ فِرَارِهِ) “aku menahannya
karena takut bila dia lari,” atau dibalik, seperti (اَدبْتُهُ اِصْلاَحاً لَهُ) “Aku mengajari dia etika karena untuk
memperbaiki dia.”
e.
Masdar qalbi yang sama
dalam fa’il dan zamannya dengan fi’il itu haruslah menjadi illat bagi
terjadinya suatu perbuatan, yaitu dengan sekiranya sah bila menjadi jawabnya
(لِمَ فَعَلْتَ ؟)
“Untuk apa kamu melakukan itu?”
Namun, jika syarat-syarat di atas tidak terpenuhi,
maka diwajibkan untuk membaca jer masdar dengan huruf jer yang berfaidah
ta’lil, seperti lam, (مِنْ) dan (فِي).[1]
Contohnya, (جِئْتُ لِلْكِتاَبَةِ),
(وَ لاَ تَقْتُلُوا اَولاَدَكُمْ مِنْ اِمْلاَقٍ نَحْنُ
نَرْزُقُكُمْ وَ اِياَّهُمْ) dan (دَخَلَتِ
امْرَأَةٌ النَّارَ فِي هِرَّةٍ حَسَبَتْهاَ لاَ هِيَ اَطْعَمَتْهاَ وَ لاَ
هِيَ تَرَكَتْهاَ تَأْكُلُ مِنْ خَشَاشِ الْأَرْضِ).
Hukum Maf’ul Min Ajlih
Maf’ul min ‘ajlih mempunyai tiga hukum, yaitu:
a.
Dibaca nashab, ketika syaratnya
sudah terpenuhi, menjadi maf’ul min ‘ajlih yang sharih. Jika ada lafal
disebutkan untuk ta’lil tetapi syaratnya tidak terpenuhi, maka dia dijerkan
dengan huruf jer yang berfaidah untuk ta’lil, seperti penjelasan diatas. Dan
dianggap bahwa lafal itu bermahall nashab sebagai maf’ul min ‘ajlih ghairu
sharih.
b.
Diperbolehkan
mendahulukan maf’ul min ‘alih atas amilnya, baik dia dibaca nashab atau
dijerkan, seperti (رَغْبَةً فِي الْعِلْمِ اَتَيْتُ).
c.
Tidak diwajibkan untuk
membaca nashab masdar yang sudah memenuhi syarat untuk dibaca nashab menjadi
maf’ul min ‘ajlih, tetapi boleh dibaca nashab dan boleh dibaca jer. Demikian
itu terjadi ditiga bentuk, yaitu:
1) Masdar dikosongkan dari (ال) dan idlafah, namun
yang paling banyak adalah dibaca nashab, seperti (وَقَفَ
النَّاسُ اِحْتِراَماً لِلْعِلْمِ).
2) Masdar bebarengan dengan (ال), dan yang paling
banyak adalah dijerkan dengan huruf jer, seperti (سَافَرْتُ
لِلرَّغْبَةِ فِي الْعِلْمِ).
3) Masdar itu diidlafahkan, kedua perkara itu (nashab atau jer) adalah sama,
sehingga kita ucapkan (تَرَكْتُ الْمُنْكَرَ خَشْيَةَ
اللهِ اَو لِخَشْيَةِ اللهِ اَو مِنْ خَشْيَةِ اللهِ).
No comments:
Post a Comment